Dasco Sebut UU Perampasan Aset Dalam Tahap Pembahasan Naskah Akademik
JAKARTA, WARTAXPRESS.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan perkembangan proses pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang menjadi bagian dari RUU Prioritas di DPR.
Dasco menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahapan awal dan mengedepankan partisipasi publik. Menurutnya, RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap awal pembahasan di Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi itu tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU,” kata Dasco dikutip dari keterangan tertulis di website dpr.go.id, Selasa (24/2/2026).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset sangat mendesak untuk disahkan oleh dewan legislatif.
Ia mengatakan, ini karena potensi kerugian negara akibat korupsi sebagian kecil kembali ke negara, sisanya menguap begitu saja dan bahkan masih bisa dinikmati oleh para koruptor.
“Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” kata Girbran melalui akun instragram, dikutip Jumat (13/2/2026).

Tinggalkan Balasan