JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, angkat bicara terkait aksi kekerasan yang dilakukan debt collector atau mata elang (matel) terhadap seorang nasabah yang terjadi di Kota Tangerang.

Abdullah mengatakan, kasus tersebut menunjukkan bukti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.

Untuk itu, kata Abdullah, nasabah bisa melakukan gugatan class action karena telah memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, ia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut,” katanya dikutip
website dpr.go.id, Rabu (25/2/2026).

Dalam konteks perlindungan konsumen, Abduh menegaskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan.

“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” tegasnya.

Abdullah pun turut mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” ujarnya.

Abdullah meminta OJK segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. Ia mengusulkan agar setiap petugas penagihan wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang advokat menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oknum debt collector di kawasan Palem Semi, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin sore 24 Febuari 2026.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin 23 Febuari 2026, sekitar pukul 15.00 wib, sore saat tiga orang debt collector mendatangi kediaman korban dengan maksud menarik satu unit mobil Toyota Fortuner milik korban. Namun, korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga debt collector tersebut sempat terlibat cekcok dengan korban saat berusaha memasuki pekarangan rumah. Situasi memanas dan berujung keributan.

Dalam rekaman video amatir yang diambil istri korban, terdengar teriakan histeris meminta pertolongan warga saat insiden terjadi. Suasana di lokasi kejadian pun tampak tegang.

Penolakan korban terhadap upaya penarikan kendaraan diduga menjadi pemicu aksi brutal tersebut. Salah satu oknum debt collector tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban, Usai melakukan penusukan, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, dengan mengendarai minibus dengan Nomor Polisi B-2540-JUN.