Polsek Jatiuwung Tindak Tegas Debt Collector yang Resahkan Masyarakat
TANGERANG, WARTAXPRESS.com– Polsek Jatiuwung, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, mengambil langkah tegas terhadap oknum debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya penusukan kepada advokat yang terjadi di palem semi, kabupaten Tangerang, terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa di Jalan Raya tanpa prosedur yang jelas.
Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menegaskan bahwa setiap bentuk penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat tidak akan mentolerir tindakan intimidasi, ancaman, maupun perampasan kendaraan secara sepihak.
“Penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dokumen resmi dan dilakukan sesuai prosedur. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan tindak tegas,” tegasnya. Selasa 24 Febuari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang diduga melakukan penagihan di lapangan.
Polisi juga memberikan imbauan kepada perusahaan pembiayaan agar memastikan petugas penagihnya memiliki identitas resmi serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.
Polsek Jatiuwung mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan aksi penagihan yang disertai intimidasi atau kekerasan.
Sementara itu masyarakat juga bisa melaporkan melalui layanan kepolisian 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Jatiuwung tetap kondusif dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas.

Tinggalkan Balasan