WARTAXPRESS.com – Rumah Politik Indonesia baru saja merilis hasil Survei Nasional terkait persepsi publik terhadap Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Survei yang digelar pada 17-24 Maret 2025 di 23 provinsi ini bertujuan menyerap aspirasi masyarakat mengenai tugas, kedudukan, dan peran Wantimpres dalam mendukung kinerja pemerintahan.
Dari temuan survei, mayoritas publik menilai Wantimpres belum menunjukkan kinerja yang signifikan.
Sebanyak 31,22 persen responden menyatakan bahwa Wantimpres tidak mendukung pemerintahan, sementara 23,13 persen lainnya juga merasa belum mendapatkan manfaat dari peran Wantimpres.
Di sisi lain, 21,43 persen responden menilai peran Wantimpres cukup mendukung, dan hanya 15,16 persen yang sangat mendukung.
Publik juga cukup mengetahui adanya revisi UU Wantimpres. Sebanyak 30,28 persen responden mengaku cukup mengetahui perubahan tersebut, sementara 28,18 persen menyatakan sangat mengetahui.
Namun, masih ada 20,78 persen yang tidak mengetahui dan 15,43 persen yang belum mengetahui revisi ini.
Saat ditanya mengenai keyakinan terhadap manfaat revisi UU Wantimpres, hasilnya cukup beragam.