TANGERANG KOTA, WARTAXPRESS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan pada Kamis 27 November 2025, dan mencakup perkara yang ditangani sepanjang September hingga November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor, sekaligus komitmen dalam memerangi peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya.

“Dari total 116 perkara yang dimusnahkan, mayoritas merupakan kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 75 perkara terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 41 perkara lainnya merupakan perkara non-narkotika,” ujarnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 1,646 kilogram sabu, 7 kilogram ganja kering, 1.608 butir ekstasi, serta 36.146 butir obat-obatan jenis hexymer, tramadol, dan obat Cina campuran.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Sementara itu, barang bukti non-narkotika yang turut dimusnahkan antara lain senjata tajam, senjata api, kunci letter T, telepon genggam, laptop, dan peralatan konsumsi narkotika.

“Pemusnahan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan,” tambah Muhammad Amin.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kota Tangerang juga memperingati Hari Antikorupsi Sedunia dengan membagikan kaos kepada para pengguna jalan di sekitar Jalan TMP Taruna. Langkah itu menjadi pengingat komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi.

“Masyarakat harus selalu mengingat komitmen Kejaksaan untuk menindak para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara demi terwujudnya penegakan hukum yang benar-benar tajam ke atas,” tegasnya.