TANGSEL, WARTAXPRESS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G (obat keras) serta tindak pidana narkotika sepanjang Oktober hingga November 2025. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, total 18 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur RA. menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa 25 November 2025. Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, serta Kasi Humas AKP Agil Sahril.

“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan lokasi kejadian di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ujar Wakapolres.

Selain itu, jajaran Polres Tangsel juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya, yakni tiga tersangka kasus sabu, lima tersangka kasus ganja, dan satu tersangka kasus ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, serta 204 butir ekstasi.

Kompol Muhibbur menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G, yang kini menjadi salah satu fokus utama kepolisian.

“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat memicu tindak pidana dan kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkotika dan obat berbahaya.

“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” pungkas Wakapolres.