Dua Bandit Curanmor Bersenjata Tumbang di Tangan Polresta Tangerang
WARTAXPRESS.com – Upaya dua bandit pencuri motor berinisial IS dan MY untuk melarikan diri berakhir sia-sia. Unit Satreskrim Polresta Tangerang membekuk keduanya dalam operasi pengejaran yang menegangkan.
Kedua pelaku dikenal sebagai residivis yang kerap beraksi brutal dan tak segan melukai korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan pada Selasa, 18 November 2025, bahwa keduanya sudah lama menjadi target polisi karena diduga terlibat rentetan kasus pencurian lintas wilayah.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu senjata api rakitan serta enam motor hasil kejahatan,” ujar Indra Waspada.

penangkapan pelaku bermula dari laporan warga di Desa Bitung Jaya, Cikupa, pada 4 November 2025.
Selanjutnya, Polisi menelusuri jejak dua kriminal ini hingga sebuah lokasi persembunyian di Jakarta. Saat digerebek, salah satu pelaku nekat mengarahkan pistol ke petugas.
Dalam situasi genting itu, senjata pelaku justru gagal melepaskan peluru. Kesempatan tersebut dimanfaatkan petugas untuk melumpuhkan keduanya tanpa korban jiwa.
Hasil penyelidikan menunjukkan keduanya bukan pemain baru. IS dan MY tercatat beraksi di 12 TKP yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, hingga wilayah Jakarta Barat, Selatan, dan Timur.
Mereka bekerja cepat dengan merusak pintu atau jendela rumah sebelum mengutak-atik kunci motor memakai kunci letter T.

Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo membeberkan cara licik kedua pelaku membawa senjata rakitan ke Banten.
Para pelaku menempuh perjalanan lewat travel dan kapal laut, lalu menyelundupkan senjata itu dengan menyimpannya di dalam buah pepaya agar tak terdeteksi petugas.
“Pengakuan pelaku, senjata rakitan itu dibeli seharga Rp4 juta per pucuk,” jelas Septa. Polisi kini berkoordinasi dengan wilayah asal senjata tersebut untuk menindak jaringan pemasok senpi ilegal.
Atas perbuatannya, IS dan MY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan