Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Ka -

Menu

Mode Gelap
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Jaringan Lebak, Amankan Pistol Mainan dan Tramadol Pemkot Tangsel Tegas Lawan Bullying di Sekolah, Wali Kota: Bukan Sekadar Larangan, Tapi Juga Pemahaman Hukum Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Jadi Agen Perubahan di Era Digital Diduga Ngantuk, Truk Bermuatan Hebel Terbalik di Serpong Tangsel

Berita Terkini

Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas

badge-check


Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas / Rabu 29 Oktober 2025/ WARTAXPRESS.com Perbesar

Pelaku Bully Viral Tak Dipenjara Karena Baru 13 Tahun, Polsek Karawaci Beri Klarifikasi Tegas / Rabu 29 Oktober 2025/ WARTAXPRESS.com

WARTAXPRESS.com – Tudingan miring yang menyebut Polsek Karawaci tidak memenjarakan pelaku perkelahian siswi yang videonya viral di media sosial kini dijawab tuntas.

Pihak kepolisian di Karawaci membantah keras anggapan tersebut dan memberikan klarifikasi yang mengejutkan publik.

Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono membenarkan peristiwa perkelahian siswi, antar siswi, pelaku berkelahi secara brutal yang menghebohkan jagat maya tersebut masih berusia 13 tahun.

Alasan di balik penanganan kasus yang terkesan ‘lunak’ ini ternyata bukan karena adanya intervensi atau kelalaian, melainkan karena usia pelaku.

“Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur, saya enggak bisa ini. Itu harus pendampingan dari Bapak, dari UPTD, nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada pihak keluarga,”ujar Riono kepada TangerangNews. Selasa 28 Oktober 2025.

Dengan usia yang masih di bawah umur, penegakan hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Ya, supaya bisa dimengerti memang undang-undangnya seperti itu. Ya, maaf, kami sudah kami jelaskan, penanganannya seperti ini. Kalau masalah nahan apa enggak nahan itu, ya, Hakim.”Ungkapnya.

Regulasi ini memprioritaskan diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, bukan penahanan di penjara, terutama untuk anak di bawah usia 14 tahun.

“Ya, saya tidak menahan pelaku. Apalagi masih umur 13 tahun, karena kita mengikuti undang-undang yang dibuat negara.” Ujarnya dengan tegas.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa Polsek Karawaci tetap profesional, namun harus bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.

Menanggapi ramainya pemberitaan, ia menambahkan, Ariono yakin bahwa pihak keluarga korban tidak terima namun proses penyelidikan masih berjalan.

“Kalau sudah viral ya, kami nanti akan cari jalan terbaik antar kedua belah pihak.”

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum dan peran media sosial dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

30 Oktober 2025 - 00:44 WIB

Polsek Jatiuwung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Jaringan Lebak, Amankan Pistol Mainan dan Tramadol

29 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Pemkot Tangsel Tegas Lawan Bullying di Sekolah, Wali Kota: Bukan Sekadar Larangan, Tapi Juga Pemahaman Hukum

29 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Wakil Wali Kota Pilar Saga Ajak Pemuda Tangsel Jadi Agen Perubahan di Era Digital

29 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Diduga Ngantuk, Truk Bermuatan Hebel Terbalik di Serpong Tangsel

29 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Trending di Berita Terkini