WARTAXPRESS.com – Tudingan miring yang menyebut Polsek Karawaci tidak memenjarakan pelaku perkelahian siswi yang videonya viral di media sosial kini dijawab tuntas.
Pihak kepolisian di Karawaci membantah keras anggapan tersebut dan memberikan klarifikasi yang mengejutkan publik.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono membenarkan peristiwa perkelahian siswi, antar siswi, pelaku berkelahi secara brutal yang menghebohkan jagat maya tersebut masih berusia 13 tahun.
Alasan di balik penanganan kasus yang terkesan ‘lunak’ ini ternyata bukan karena adanya intervensi atau kelalaian, melainkan karena usia pelaku.
“Ya, semua juga harus pakai proses, saya enggak bisa langsung menentukan sendiri. Karena itu semua di bawah umur, saya enggak bisa ini. Itu harus pendampingan dari Bapak, dari UPTD, nanti hasilnya akan saya sampaikan kepada pihak keluarga,”ujar Riono kepada TangerangNews. Selasa 28 Oktober 2025.
Dengan usia yang masih di bawah umur, penegakan hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Ya, supaya bisa dimengerti memang undang-undangnya seperti itu. Ya, maaf, kami sudah kami jelaskan, penanganannya seperti ini. Kalau masalah nahan apa enggak nahan itu, ya, Hakim.”Ungkapnya.
Regulasi ini memprioritaskan diversi atau penyelesaian di luar jalur hukum formal, bukan penahanan di penjara, terutama untuk anak di bawah usia 14 tahun.
“Ya, saya tidak menahan pelaku. Apalagi masih umur 13 tahun, karena kita mengikuti undang-undang yang dibuat negara.” Ujarnya dengan tegas.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa Polsek Karawaci tetap profesional, namun harus bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku untuk perlindungan anak.
Menanggapi ramainya pemberitaan, ia menambahkan, Ariono yakin bahwa pihak keluarga korban tidak terima namun proses penyelidikan masih berjalan.
“Kalau sudah viral ya, kami nanti akan cari jalan terbaik antar kedua belah pihak.”
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya edukasi hukum dan peran media sosial dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.









