WARTAXPRESS.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai pada Rabu, 22 Oktober 2025. Langkah hukum tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan sejumlah tindakan hukum di kantor Bea Cukai,” ujarnya, dikutip dari Beritasatu, Jumat 24 Oktober 2025.
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri informasi dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lokasi penggeledahan lantaran kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Proses penanganan masih berjalan, jadi kami belum bisa terbuka sepenuhnya terkait perkembangannya,” kata Anang.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki terjadi sekitar tahun 2022. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Belum ada tersangka, ini masih tahap penyidikan,” tegasnya.
Meski belum mengungkapkan konstruksi perkara secara detail, Anang memastikan penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus ekspor POME.
“Iya, beberapa dokumen sudah disita,” pungkasnya.









