WARTAXPRESS.com – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang membobol rumah warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya terhenti.

Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang sukses menggulung empat pria sekaligus yang terlibat dalam sindikat ini.

Keempat tersangka, yakni SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30), tak berkutik saat diringkus petugas.

Mereka bertanggung jawab atas raibnya 2 unit sepeda motor dari satu rumah di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, yang membuat korban merugi hingga Rp35 juta.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan kronologi kejadian. Aksi pencurian nekat itu terjadi pada Senin (6/10/2025) lalu. Tiga tersangka, SS, F, dan KH, beraksi sebagai eksekutor.

Polsek Cikupa Rilis pelaku curanmor

“Para tersangka ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela,” kata Johan dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Setelah berhasil masuk, komplotan ini dengan leluasa menggondol dua unit sepeda motor milik korban.

Korban baru menyadari rumahnya telah disatroni maling pada pagi hari dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikupa.

Mendapat laporan, tim Unit Reskrim Polsek Cikupa langsung tancap gas. Berbekal keterangan korban, para saksi, dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi mulai memburu jejak para pelaku.

Perburuan akhirnya membuahkan hasil. Polisi mengendus keberadaan para tersangka di sebuah rumah kontrakan di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pada Selasa (21/10/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penggerebekan.

“Kami berhasil menangkap 3 orang tersangka eksekutor, yakni SS, F, dan KH,” ucap Johan.

Setelah diinterogasi, ketiga pelaku akhirnya ‘bernyanyi’. Mereka mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial DI. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan berhasil menciduk DI.

Menariknya, salah satu tersangka, KH, ternyata memiliki peran ganda. Selain ikut mengeksekusi pencurian, ia juga bertindak sebagai penadah bersama DI.

Kini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan tersangka DI disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkas Johan.