Naikkan Gaji ASN, Prabowo Anggap Birokrasi Sebagai Aset Bukan -

Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun   Komplotan Curanmor Lepas Tembakan di Tangerang, Kaca Kantor Ekspedisi Pecah Ditembus Peluru

Nasional

Naikkan Gaji ASN, Prabowo Anggap Birokrasi Sebagai Aset Bukan Beban

badge-check


Presiden Prabowo saat mengumumkan bahwa ASN dan KKKP mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Dok. Istimewa Perbesar

Presiden Prabowo saat mengumumkan bahwa ASN dan KKKP mendapatkan gaji ke-13 dan THR. Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.com Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) di tengah efisiensi anggaran merupakan bentuk strategi pembangunan yang menempatkan birokrasi sebagai aset negara, bukan beban.

“Keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji PNS/ASN di tengah efisiensi anggaran mencerminkan strategi pembangunan yang menempatkan birokrasi sebagai aset, bukan beban,” ujar Herry, dikutip dari Inilahcom, Sabtu 20 September 2025.

Menurut Herry, dari perspektif institutionalisme, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas negara lewat aparatur yang lebih profesional. Secara psikologis dan politis, langkah tersebut juga membangun loyalitas sekaligus legitimasi pemerintahan.

“Sejalan dengan public service motivation theory yang menekankan pentingnya insentif dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik. Meski tantangan fiskal ada, kebijakan ini bisa dibaca sebagai investasi sosial yang memperkuat kontrak negara dengan rakyat,” jelasnya.

Herry mengakui kebijakan ini berpotensi memicu kritik maupun kecemburuan sosial. Namun, menurutnya hal itu bisa diterima publik apabila kinerja ASN benar-benar meningkat dan berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di poin ke-6. Selain itu, Perpres 79/2025 juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mendorong kesejahteraan ASN yang lebih adil, layak, dan kompetitif.

Konsep tersebut mencakup sistem penghargaan, penggajian, hingga disiplin berbasis Indeks Sistem Merit yang ditargetkan meningkat menjadi 67% untuk aspek penghargaan dan 61% untuk aspek manajemen kinerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragedi di Sekolah Elit Gading Serpong, Siswa Meninggal Usai Terjatuh, Orang Tua Korban Diduga Diminta Diam

5 November 2025 - 20:14 WIB

Kurir Paket Kehilangan Motor, Paket, dan Dompet di Pasar Kemis, Diduga Jadi Korban Spesialis Curanmor, Polisi Minta Gerak Cepat

5 November 2025 - 14:05 WIB

Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Keluarga Tuntut Keadilan

5 November 2025 - 01:38 WIB

Pemkot Tangsel Tebus Lahan Warga Terdampak TPA Cipeucang, Komitmen Atasi Dampak Lingkungan dan Tingkatkan Kesejahteraan

4 November 2025 - 16:03 WIB

Sisa Kas Pemkot Tangsel Capai Rp1 Triliun, Fokus untuk Gaji Pegawai dan Bayar Tagihan Akhir Tahun  

4 November 2025 - 15:03 WIB

Trending di Berita Terkini