WARTAXPRESS.com Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penerapan larangan terbatas (lartas) terhadap impor etanol.

Menurut Amran, arahan tersebut disampaikan Presiden pada Kamis 18 September 2025 dan akan segera ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan melalui penerbitan aturan resmi.

Lartas etanol ini nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), hasil koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.

“Komunikasi sudah dilakukan dengan Pak Mendag, serta kami juga sudah melapor ke Menko Pangan dan Menko Ekonomi,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat 19 September 2025 Dilansir dari Beritasatu.

Ia menambahkan, beleid tersebut berpeluang terbit hari ini, namun paling lambat akan diumumkan pada awal minggu depan.

“Mudah-mudahan bisa keluar hari ini, paling lambat Senin atau Selasa,” tegasnya.

Sebelumnya, kontroversi impor etanol muncul sejak diberlakukannya Permendag Nomor 16 Tahun 2025. Pada Pasal 93, aturan itu membebaskan tiga kode HS etanol yang dikategorikan sebagai bahan bakar lain dari kewajiban persetujuan impor (PI).

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari petani tebu dan produsen etanol lokal, karena dianggap mempermudah masuknya etanol impor ke pasar dalam negeri. Menanggapi hal itu, Amran meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Tunggu saja Permendag lartas etanol nanti,” pungkasnya.