Aturan Online Shop Diperketat, Seller Diwajibkan Punya Izin Usaha
WARTAXPRESS.com- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tengah mematangkan revisi aturan perdagangan digital melalui perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan baru tersebut disiapkan untuk memperketat pengawasan online shop sekaligus memperbesar ruang bagi produk UMKM lokal di platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, revisi aturan itu difokuskan untuk membentuk ekosistem perdagangan digital yang dinilai lebih adil dan transparan bagi pelaku usaha kecil.
“Ikhtiar ini kami susun sebagai upaya bersama untuk mewujudkan ekosistem niaga digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada UMKM serta produk dalam negeri,” ujar Budi dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu 27 Mei 2026.
Dalam aturan baru nanti, pemerintah akan mewajibkan seller atau merchant di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin usaha resmi.
Langkah tersebut disiapkan agar aktivitas perdagangan online lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.
Tak hanya itu, marketplace juga bakal diminta lebih terbuka terkait biaya layanan, sistem promosi, hingga kontrak kerja sama dengan merchant.
Pemerintah menilai selama ini banyak pelaku UMKM berada pada posisi yang lemah dalam ekosistem perdagangan digital.
Revisi aturan tersebut juga akan mengatur penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) di marketplace, termasuk sistem rekomendasi produk dan promosi otomatis.
Pemerintah ingin penggunaan AI tidak menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat maupun merugikan pelaku usaha tertentu.
Selain perlindungan terhadap pelaku UMKM, pemerintah juga menyiapkan penguatan perlindungan konsumen.
Online shop nantinya diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih jelas, sekaligus memastikan legalitas penjual yang beroperasi di platform mereka.
Konsumen juga akan mendapatkan transparansi lebih besar terkait asal produk, identitas penjual, hingga penggunaan AI dalam rekomendasi barang yang muncul di marketplace.
Secara umum, revisi Permendag 31/2023 akan difokuskan pada lima poin utama, yakni perlindungan produk lokal, transparansi platform digital, legalitas merchant, perlindungan konsumen, serta pengaturan penggunaan AI dalam perdagangan elektronik.

Tinggalkan Balasan