WARTAXPRESS.com – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjaring masukan dari aparat penegak hukum terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Tim Kunjungan, Dede Indra Permana Soediro, menegaskan masukan dari Kapolda, Kejati, hingga jajaran pengadilan di Babel sangat penting guna memperkaya pembahasan RUU tersebut.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari percepatan pembahasan RUU KUHAP yang sudah masuk Prolegnas tahun ini,” ujar Dede di Mapolda Babel, Jumat 19 September 2025, dilansir Antara.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 98 ayat (4) huruf F UU MD3, Komisi III memang memiliki mandat untuk melakukan kunjungan kerja demi mempercepat proses legislasi. Selain di Babel, agenda serupa juga dilaksanakan di Jawa Timur dan Sulawesi Utara.
Pertemuan di Pangkalpinang dihadiri Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, Kajati Babel Sila H Pulungan, Ketua Pengadilan Tinggi Babel Artha Theresia, serta jajaran pejabat kepolisian dan kejaksaan daerah.
Usai menyerap aspirasi dari aparat penegak hukum di Babel, rombongan Komisi III kembali ke Jakarta untuk melanjutkan agenda legislasi terkait RUU KUHAP.