WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan razia hingga pemberian sanksi terhadap sopir truk tambang yang melanggar jam operasional.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki aturan jam operasional truk tambang yang termaktub dalam Pebup Nomor 12 Tahun 2022. Dalam beleid itu, truk tambang hanya dapat beraktivitas sejak pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
“Kita mau bentuk tim kerja sama yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pengawasan dan penegakkan Perbup nomor 12,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Jaenudin, Rabu 17 September 2025.
Menurutnya, tim kerjasama ini perlu dibentuk untuk memberikan penindakan yang berarti bagi truk tambang yang membandal.
Sebab, kata Jaenudin, Dishub Kabupaten Tangerang sendiri memiliki kewenangan terbatas dalam menegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut.
“Karena kewenangan kita terbatas. Kalau dalam rangka penanganan ini paling juga bisa nyetop dan juga putar balik,” kata Jaenudin.
“Tapi kalau TNI dan Polri, mungkin Polri bisa melakukan sanksi tilang,” jelasnya.
Dengan terbentuknya Tim Kerjasama ini, Jaenudin berharap, para sopir dan perusahaan tambang ini akan mematuhi jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Dan mudah-mudahan bisa mengefektifkan untuk tugas kita pengendalian dan pengawasan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga melakukan aksi pencegatan terhadap truk tambang di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang yang berbatasan dengan Jalan Raya, Kabupaten Bogor.
Aksi ini dipicu keresahan warga terkait aktivitas truk yang kerap melintas di luar jam operasional. Sedikitnya 50 unit truk tambang berhasil dihentikan warga.
Atas insiden ini, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengawasan jam operasional truk tambang.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal membuatkan sejumlah kantong parkir untuk kendaraan tambang yang hilir-mudik ke daerahnya. Langkah itu diambil guna mencegah pelanggaran jam operasional yang kerap dilanggar oleh sopir truk.