WARTAXPRESS.com – Komisi Eropa menjatuhkan sanksi tegas kepada Google berupa denda antimonopoli senilai €2,95 miliar atau sekitar Rp56 triliun.
Sanksi ini dijatuhkan setelah regulator menilai raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut melakukan praktik anti-persaingan di pasar teknologi periklanan digital (adtech).
Dalam pernyataannya, Komisi Eropa menuduh Google secara sistematis mengutamakan layanan periklanan display miliknya dibandingkan penyedia lain. Kondisi ini dianggap merugikan perusahaan teknologi iklan, pengiklan, hingga penerbit daring pesaing.
“Keputusan ini menunjukkan Google telah menyalahgunakan dominasinya di sektor iklan digital. Perilaku tersebut jelas merugikan penerbit, pengiklan, bahkan konsumen. Hal ini melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa,” tegas Kepala Persaingan Uni Eropa, Teresa Ribera, dikutip CNBC, Sabtu 6 September 2025.
Selain denda miliaran euro, pengadilan Uni Eropa juga mewajibkan Google menghentikan praktik monopoli itu dalam waktu 60 hari.
Perusahaan pun diminta menyiapkan langkah korektif guna menghilangkan konflik kepentingan dalam rantai pasok industri adtech.
Namun, Google menolak tuduhan tersebut. Lee-Anne Mulholland, Kepala Urusan Regulasi Global Google, menyebut putusan itu tidak tepat dan menyatakan perusahaan akan menempuh jalur banding.
“Ini adalah denda yang tidak beralasan dan justru bisa merugikan ribuan bisnis Eropa. Tidak ada yang antikompetitif dalam layanan kami, bahkan saat ini pilihan alternatif lebih banyak dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Google menambahkan bahwa potensi denda tersebut sudah diperhitungkan dalam laporan keuangan kuartal ketiga yang diajukan ke Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
Adapun penyelidikan Uni Eropa terhadap Google telah dimulai sejak 2021. Regulator menilai perusahaan secara sistematis mendorong penggunaan layanan iklan display miliknya sendiri.
Reuters melaporkan, pengumuman sanksi ini sempat tertunda karena menunggu langkah Amerika Serikat dalam isu perdagangan, termasuk rencana pemangkasan tarif mobil Eropa.