WARTAXPRESS.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merespons desakan publik yang dikenal dengan “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan menetapkan enam langkah nyata.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 5 September 2025 malam.

Dasco menjelaskan, enam langkah tersebut merupakan jawaban atas tiga tuntutan yang ditujukan langsung kepada DPR.

Menurutnya, keputusan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi internal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta membangun pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.

“Keputusan ini adalah komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat, memperbaiki diri, dan menjadi lembaga yang lebih inklusif,” ujar Dasco, dikutip dari beberapa sumber, Minggu 7 September 2025.

Adapun enam langkah yang ditempuh DPR meliputi:

1. Menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025.

2. Memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk agenda kenegaraan.

3. Melakukan pemangkasan sejumlah fasilitas dan tunjangan, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

4. Mendukung penonaktifan anggota DPR yang bermasalah oleh partai politik serta meminta MKD berkoordinasi dengan mahkamah partai.

5. Menghentikan pembayaran hak-hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan partainya.

6. Memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan DPR.

Tuntutan “17+8 Tuntutan Rakyat” sendiri merupakan hasil konsolidasi mahasiswa, aktivis, dan kelompok masyarakat sipil yang menuntut reformasi di berbagai sektor.

Dari 17 tuntutan yang diberi tenggat 5 September 2025, tiga di antaranya diarahkan langsung ke DPR, yaitu: pembekuan kenaikan gaji dan fasilitas, transparansi anggaran, serta pemeriksaan anggota yang bermasalah.

Selain itu, terdapat delapan tuntutan tambahan dengan batas waktu lebih panjang, yakni hingga 31 Agustus 2026.