WARTAXPRESS.com – Pemerintah Malaysia memberikan peringatan keras kepada TikTok terkait meningkatnya kasus perundungan siber dan penyalahgunaan konten deepfake di platform tersebut.
Melansir Channel News Asia, peringatan itu dikeluarkan pada Kamis 4 September 2025, sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam mengatur batasan usia pengguna, menyusul maraknya anak di bawah umur yang memiliki akun TikTok.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengungkapkan, pihaknya tidak puas dengan langkah TikTok dalam menangani masalah ini.
“TikTok menyatakan anak-anak di bawah 13 tahun tidak boleh punya akun, tetapi kenyataannya banyak yang melanggar. Saya tidak puas dengan sikap TikTok yang tidak serius menanganinya,” tegas Fahmi dalam konferensi pers di Kuala Lumpur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Fahmi bertemu pejabat TikTok di Markas Besar Kepolisian Malaysia. Dalam pertemuan itu, ia menekankan pentingnya sistem verifikasi usia yang lebih ketat agar kebijakan dapat berjalan efektif.
Fahmi menambahkan, persoalan ini akan ditindaklanjuti bersama TikTok, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), serta pihak kepolisian. Hingga saat ini, TikTok yang dimiliki ByteDance, belum memberikan komentar resmi.