WARTAXPRESS.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memberikan penjelasan terkait penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM).
Rapat yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2025 itu ditunda karena adanya penyempurnaan dalam keputusan terkait pergantian pengurus.
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan hal luar biasa, melainkan bagian dari proses tata kelola yang harus ditempuh perusahaan.
“Itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau menyempurnakan, nanti akan segera dilaksanakan secepatnya,” ujar Rosan, dikutip dari Inilahcom, Jumat 5 September 2025.
Penundaan RUPSLB Telkom ini disebut-sebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di BUMN.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan implementasi putusan tersebut.
Rosan memastikan, pihaknya menghormati sekaligus akan mengikuti putusan MK tersebut.
“Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar,” tegasnya.
Seperti diketahui, salah satu komisaris Telkom saat ini adalah Angga Raka Prabowo yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital.
Rosan mengakui ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam proses pergantian komisaris, termasuk menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.
“Pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu, itu saja. Keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya,” katanya.
Sebelumnya, manajemen Telkom telah mengumumkan penundaan RUPSLB melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa 2 September 2025.
“RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan pengumuman yang akan kami sampaikan kemudian,” tulis manajemen dalam keterangan resminya.









