Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan, Satu Masih di Bawah Umur
WARTAXPRESS.com – Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan 43 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta selama sepekan terakhir. Dari jumlah itu, satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa empat lokasi kejadian.
“Dari empat TKP, total ada 43 tersangka yang kami tetapkan dalam kasus dugaan aksi anarkis. Sebanyak 42 orang dewasa dan satu anak di bawah umur,” ujar Ade, dikutip dari Beritasatu, Kamis 4 September 2025 malam.
Dari puluhan tersangka tersebut, 37 orang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, sementara enam lainnya berperan sebagai penghasut.
“Enam tersangka pertama berperan melakukan penghasutan dan sudah kami tahan. Sedangkan 37 lainnya melakukan perusakan bangunan, kendaraan, fasilitas umum, hingga melawan petugas,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah menahan 38 tersangka. Sementara itu, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu ditangani Direktorat Reserse Siber, dua dikenakan wajib lapor, dan anak di bawah umur tidak ditahan.
“Dari 43 orang ini, 38 sudah ditahan, satu DPO, satu lagi ditahan oleh Direktorat Siber, dua dikenakan wajib lapor, dan anak tidak kami tahan,” tambah Ade.
Polda Metro menegaskan, penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk membongkar peran aktor utama yang diduga menggerakkan kericuhan. Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan.

Tinggalkan Balasan