Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Terkait Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
WARTAXPRESS.com – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025, memutuskan hukuman etika sekaligus pemecatan terhadap Cosmas.
“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Wakil Ketua Komisi, Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri, dikutip dari Inilah.
Selain dinyatakan melanggar etik, Cosmas juga resmi dipecat dari kedinasan.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Heri.
Propam Polri sebelumnya telah memeriksa tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden maut tersebut terjadi.
Hasil pemeriksaan menyebutkan dua orang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni sopir rantis Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas K Gae yang duduk di kursi depan.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K selaku Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan Bripka R selaku driver rantis,” jelas Kadiv Propam Polri, Brigjen Agus.
Sementara itu, lima anggota lainnya yang berada di bagian belakang kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Tinggalkan Balasan