Kompol Cosmas Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Tewasnya Ojol Affan Kurniawan
WARTAXPRESS.com – Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas K Gae, pada Rabu 3 September 2025.
Sidang ini digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, menyusul kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan turut dihadiri oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
“Hari ini rencananya adalah sidang dengan agenda terkait sidang etik,” ujar Anam, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa Cosmas termasuk dalam kategori pelanggaran berat lantaran saat insiden terjadi dirinya duduk di kursi depan sebelah sopir.
Menurut Anam, konstruksi perkara yang telah dipaparkan dalam gelar perkara sebelumnya menguatkan dugaan bahwa sanksi terberat berpotensi dijatuhkan kepada Cosmas.
“Memang sidang untuk yang kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat itu dua orang. Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga,” tuturnya.
Selain Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya juga akan menjalani sidang etik pada Kamis 4 September 2025.
Rohmat pun masuk kategori pelanggaran berat. Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sidang etik untuk mereka dijadwalkan setelah pemeriksaan terhadap dua pelanggar berat selesai.

Tinggalkan Balasan