Direktur Lokataru Dijemput Paksa Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penghasutan
WARTAXPRESS.com – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkis.
Ia dijemput paksa polisi pada Senin 1 September 2025 malam sekitar pukul 22.45 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujarnya, Selasa 2 September 2025.
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap Delpedro sebenarnya sudah dimulai sejak 25 Agustus lalu.
“Penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hasil penyelidikan yang berlangsung dari 25 Agustus,” kata Ade.
Polisi menduga Delpedro berperan menghasut masyarakat untuk melakukan kericuhan, bahkan melibatkan pelajar dan anak-anak.
“Atas dugaan melakukan ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” jelas Ade.
Saat ini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Di sisi lain, pihak Lokataru menyatakan keberatan dengan penangkapan tersebut.
Melalui unggahan di akun resmi @lokataru_foundation, mereka menyebut langkah aparat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis Lokataru, dilansir dari instagram resminya.
Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi di sejumlah wilayah dalam sepekan terakhir berujung ricuh.
Massa merusak fasilitas umum, membakar gedung DPRD hingga halte, serta menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan masyarakat atas kenaikan pendapatan anggota DPR RI yang dinilai tidak menunjukkan empati.
Polri mencatat sebanyak 3.195 orang diamankan dari berbagai daerah akibat kerusuhan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, merinci,
“Sebagian besar masih dalam tahap pemeriksaan, sebagian sudah dipulangkan, dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Dari jumlah itu, Polda Metro Jaya mengamankan 1.240 orang, sementara ratusan lainnya ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan