WARTAXPRESS.com Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah bersejarah telah diambil para ketua umum partai politik dengan menyepakati pencabutan keanggotaan DPR bagi anggota yang dinilai bermasalah.
Kebijakan ini berlaku serentak mulai 1 September 2025 dan disebut sebagai komitmen baru partai untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Dalam rangka menyikapi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru,” ujar Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu 31 Agustus 2025.
Menurut Prabowo, kebijakan ini diambil agar DPR tidak lagi dianggap abai terhadap kepentingan rakyat.
Ia menegaskan, setiap partai wajib mencabut keanggotaan kadernya di DPR bila terbukti menyimpang dari amanah rakyat.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mencabut keanggotaan dari DPR RI. Itu untuk menunjukkan keseriusan kita semua bahwa wakil rakyat harus setia pada rakyat,”
tegasnya.
Selain itu, pimpinan DPR bersama parpol juga menyepakati pembatasan sejumlah fasilitas.
Di antaranya pemangkasan tunjangan, hingga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota DPR.
“Para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik menyampaikan bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjut Prabowo.
Di sisi lain, Presiden menyoroti dinamika politik yang belakangan memanas di sejumlah daerah.
Ia menekankan negara tetap menjamin kebebasan berpendapat, namun mengingatkan bahwa aksi anarkis hingga memakan korban tidak dapat ditoleransi.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan atau pelanggaran, Kepolisian RI telah melakukan pemeriksaan. Saya minta itu dilakukan cepat, transparan, dan dapat diikuti publik,” jelasnya.