WARTAXPRESS.com Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marcell Siahaan, angkat bicara terkait polemik distribusi royalti musik yang ramai diperbincangkan. Penyanyi sekaligus komisioner periode 2025–2028 itu menegaskan, LMKN sudah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang jelas dan transparan dalam penyaluran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menurut Marcell, akar masalah justru kerap muncul ketika LMK menyalurkan dana tersebut kepada anggotanya, baik penulis lagu, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait. Ia menilai transparansi di tahap inilah yang sering menimbulkan persoalan sehingga menimbulkan persepsi keliru terhadap LMKN.

“Kalau dari LMKN ke LMK itu sudah jelas, tidak ada yang ditutupi. Justru titik rawannya ada saat LMK membagikan royalti ke anggota. Itu yang sering disalahpahami publik,” ujar Marcell, dikutip dari Detik, Kamis 21 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Marcell juga membantah anggapan bahwa sistem pengelolaan royalti di Indonesia masih dilakukan secara manual. Ia menegaskan, LMKN sudah lama menerapkan sistem digital yang terintegrasi, terutama untuk kebutuhan konser musik, sehingga proses distribusi bisa berjalan lebih cepat dan akurat.

Dengan adanya digitalisasi, Marcell berharap publik bisa lebih memahami alur mekanisme distribusi royalti dan tidak serta-merta menyalahkan LMKN. Ia menekankan perlunya keterbukaan dari pihak LMK agar penyaluran royalti kepada para anggota dapat berlangsung lebih adil dan transparan.