WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Menurut Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam proses sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut pihaknya masih menunggu informasi resmi dari KPK.
“Saat ini kami masih memonitor dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK, sehingga belum dapat menyampaikan keterangan,” ujarnya dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Noel diangkat menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2024 mendampingi Menteri Yassierli. Ia merupakan lulusan Universitas Satya Negara Indonesia dengan latar belakang pendidikan sosial.
KPK sendiri belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang ditangkap sebelum menentukan status hukumnya dan menyampaikannya ke publik melalui konferensi pers.