Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Putri Lisa -

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Putri Lisa Mariana

badge-check


Ridwan Kamil (Sebelah Kiri), Lisa Mariana (Sebelah Kanan). Dok. Istimewa Perbesar

Ridwan Kamil (Sebelah Kiri), Lisa Mariana (Sebelah Kanan). Dok. Istimewa

WARTAXPRESS.comDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan ayah kandung dari putri selebgram Lisa Mariana, berinisial CA. Hasil uji deoxyribonucleic acid (DNA) menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan anak tersebut.

“Pusdokkes Polri sudah menyerahkan hasil tes DNA. Hasilnya, DNA saudara RK dan anak LM berinisial CA tidak identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, melalui konferensi pers.

Tes dilakukan dengan pengambilan sampel darah serta buccal swab dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa pemeriksaan DNA ini merupakan inisiatif dari pihaknya. Langkah itu diambil setelah Lisa Mariana sempat mengunggah percakapan pribadi di Instagram pada 26 Maret 2025, yang diduga melibatkan dirinya dan disertai klaim bahwa ia tengah mengandung anak mantan gubernur tersebut.

Atas unggahan itu, Ridwan Kamil lebih dulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini tengah diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Trending di Berita Terkini