Sopir Bus Terminal Poris Protes Larangan Putar Musik -

Menu

Mode Gelap
Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Putri Lisa Mariana Sopir Bus Terminal Poris Protes Larangan Putar Musik: “Kami Butuh Hiburan di Jalan, Bukan Sunyi” Wali Kota Bengkulu Prihatin Terlibatnya Pejabat Kasus Tabrak Lari Kemenhut: Perhutanan Sosial Siap Dukung Pasokan Pangan Bergizi untuk Program MBG Elon Musk Tunda Rencana Bikin Partai Baru demi Hindari Konflik Politik Moses Itauma, Penerus Baru di Panggung Kelas Berat

Regional

Sopir Bus Terminal Poris Protes Larangan Putar Musik: “Kami Butuh Hiburan di Jalan, Bukan Sunyi”

badge-check


Pengemudi Bus tunjukkan larangan putar musik dan terkena denda  royalti, Rabu 20 Agustus 2025. (Foto: WartaXpress) Perbesar

Pengemudi Bus tunjukkan larangan putar musik dan terkena denda royalti, Rabu 20 Agustus 2025. (Foto: WartaXpress)

WARTAXPRESS.comSejumlah sopir bus antarkota di terminal Poris mengeluhkan larangan memutar musik selama perjalanan yang diberlakukan oleh beberapa perusahaan otobus (PO). Rabu 20 Agustus 2025.

Larangan ini muncul seiring dengan meningkatnya pengawasan atas penggunaan lagu berhak cipta di ruang publik, termasuk di dalam kendaraan umum, untuk kepentingan royalti.

“Sudah capek nyetir berjam-jam, sekarang dilarang mutar lagu pula. Sunyi banget jadinya, penumpang juga jadi bosan,” ujar Andreas, 40, sopir bus rute kota Tangerang–Malang.

Pihak PO berdalih bahwa larangan ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dari lembaga pengelola hak cipta, yang mengklaim pemutaran musik berhak cipta di dalam bus komersial termasuk dalam kategori penggunaan publik, sehingga wajib membayar royalti.

Namun, para sopir merasa kebijakan ini memberatkan dan kurang berpihak pada kenyamanan mereka maupun penumpang.

Beberapa sopir bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan izin khusus atau solusi alternatif, seperti playlist bebas royalti atau kerja sama dengan musisi lokal.

“Sebenarnya kami nggak masalah bayar royalti asal wajar, atau kasih kami opsi lagu-lagu gratisan tapi tetap enak didengar,” tambah Andreas.

Isu ini memunculkan perdebatan publik. Sebagian pihak menilai hak cipta harus dihormati, sementara yang lain menekankan pentingnya aspek kenyamanan dalam transportasi umum.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan tengah mengkaji regulasi agar ada keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan hak masyarakat untuk menikmati hiburan secara wajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Bengkulu Prihatin Terlibatnya Pejabat Kasus Tabrak Lari

20 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Pramono Surati Pemerintah Pusat Terkait Kemacetan Akibat PSN

20 Agustus 2025 - 13:31 WIB

BMKG: Sejumlah Kawasan Jakarta Berawan, Sebagian Diguyur Hujan Ringan

20 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Bapemperda DKI Bidik Tuntaskan 13 Perda pada 2026

20 Agustus 2025 - 10:13 WIB

Tasyakuran HUT ke-80 RI di Tangsel, Pilar: Wujud Syukur dan Tekad Memperkuat Persatuan

20 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Trending di Regional