Bapemperda DKI Bidik Tuntaskan 13 Perda pada 2026 -

Menu

Mode Gelap
Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Putri Lisa Mariana Sopir Bus Terminal Poris Protes Larangan Putar Musik: “Kami Butuh Hiburan di Jalan, Bukan Sunyi” Wali Kota Bengkulu Prihatin Terlibatnya Pejabat Kasus Tabrak Lari Kemenhut: Perhutanan Sosial Siap Dukung Pasokan Pangan Bergizi untuk Program MBG Elon Musk Tunda Rencana Bikin Partai Baru demi Hindari Konflik Politik Moses Itauma, Penerus Baru di Panggung Kelas Berat

Regional

Bapemperda DKI Bidik Tuntaskan 13 Perda pada 2026

badge-check


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Abdul Aziz, Rabu 20 Agustus 2025. (Foto:Istimewa) Perbesar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Abdul Aziz, Rabu 20 Agustus 2025. (Foto:Istimewa)

WARTAXPRESS.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyampaikan target penyelesaian 13 rancangan peraturan daerah (perda) pada tahun 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 25 persen dibanding tahun ini yang berhasil merampungkan 10–11 perda.

“Untuk tahun depan kami targetkan sekitar 13 perda bisa rampung,” ujar Aziz usai rapat, Rabu 20 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Bapemperda menerima 95 usulan rancangan perda dari berbagai pihak. Namun, tidak semua akan dibahas secara terpisah. Beberapa usulan yang memiliki tema serupa akan digabung agar jumlahnya lebih efisien.

“Kalau tetap 95, dengan target 10 perda per tahun, berarti butuh 10 tahun. Itu akan terlalu lama. Dengan digabungkan, jumlahnya bisa berkurang cukup signifikan,” jelasnya.

Aziz menegaskan, prioritas pembahasan akan diberikan kepada usulan Raperda yang sudah lengkap secara administratif. Ia pun mendorong pengusul segera melengkapi dokumen, termasuk naskah akademik, agar bisa segera dibahas.

“Begitu syarat administrasi dan naskah akademiknya siap, tentu akan kami dahulukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sopir Bus Terminal Poris Protes Larangan Putar Musik: “Kami Butuh Hiburan di Jalan, Bukan Sunyi”

20 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Wali Kota Bengkulu Prihatin Terlibatnya Pejabat Kasus Tabrak Lari

20 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Gubernur Pramono Surati Pemerintah Pusat Terkait Kemacetan Akibat PSN

20 Agustus 2025 - 13:31 WIB

BMKG: Sejumlah Kawasan Jakarta Berawan, Sebagian Diguyur Hujan Ringan

20 Agustus 2025 - 10:22 WIB

Tasyakuran HUT ke-80 RI di Tangsel, Pilar: Wujud Syukur dan Tekad Memperkuat Persatuan

20 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Trending di Regional