Rebutan Hasil Rampokan, Seorang Spesialis Pencuri Ban Serep Mobil di Tol Bitung di Bunuh Rekannya Sendiri  - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Trump Instruksikan FBI Bersihkan Gelandangan di Washington DC Menhan Italia: Israel Kehilangan Akal Sehat dan Kemanusiaan dalam Konflik Gaza Sentuh Hati Siswa : Aksi Nyata Mahasiswa KKM 19 Universitas Banten Jaya, Cegah Bullying di Sektor Pendidikan Kemendikdasmen Tegaskan TKA Gratis Tanpa Biaya Apapun Jack Grealish Gabung Everton dengan Status Pinjaman, Opsi Pembelian dari Man City Joao Angelo Sebut Kurangnya Dukungan Anggaran Sebagai Alasan Mundur dari Dirut Agrinas Pangan

Hukum

Rebutan Hasil Rampokan, Seorang Spesialis Pencuri Ban Serep Mobil di Tol Bitung di Bunuh Rekannya Sendiri 

badge-check


Foto: Yanto Perbesar

Foto: Yanto

WARTAXPRESS.com – Teka-teki penemuan mayat di sebuah lahan kosong dekat Tol Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, dengan kondisi berlumuran darah akhirnya terkuak.

Ternyata, jasad pria itu adalah TH, 46, seorang spesialis pencurian ban serep mobil truk yang dibunuh sesama rekannya berinisial BT, 43. Keduanya diketahui komplotan pencuri ban serep mobil angkutan barang yang kerap beraksi di sekitaran Tol Bitung.

Polisi dari Satreskrim Polres Tangsel dan Polsek Curug yang membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini berhasil menangkap pelaku.

“Motifnya karena pembagian uang hasil menjual barang curian tidak merata. Korban dan pelaku ini sesama spesialis pencurian ban serep mobil truk,” kata Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H Inkiriwang, Sabtu 09 Agustus 2025.

Dikatakan Victor, kasus ini terungkap berkat petunjuk ditemukannya batu yang terbelah di dekat jasad korban. Dari situ polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 9 orang saksi. Sejumlah saksi mengungkapkan jika sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan pelaku.

Setelah teridentifikasi, tim gabungan langsung melacak keberadaan pelaku yang sudah melarikan diri. Namun, ia berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di daerah Purwakarta.

“Tersangka kami amankan di daerah Cikopo, Kabupaten Purwakarta, kurang dari 24 jam setelah berhasil teridentifikasi,” ujar Victor.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku kesal lantaran korban hanya memberi uang Rp200 ribu hasil menjual ban serep curian sebesar Rp1 juta di ke daerah Karawang.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Jadi hasil menjual ban serep curian Rp1juta dibagi dua. Korban mendapat Rp800rb dan tersangka Rp200 ribu dari situ pelaku kesal dan berniat membunuh korban,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Surya Paloh Minta Kader Tetap Tenang Terkait OTT Bupati Kolaka Timur

10 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Ketua LPAI Prihatin Saat Mengetahui Peristiwa Penganiyaan Terhadap Anak Balita di Tangsel 

10 Agustus 2025 - 08:00 WIB

Kejam! Bapak Berinsial AAY dan Ibu FT Kerap Siksa Balita Usia 4 Tahun Hingga Akhirnya Meninggal Dunia 

8 Agustus 2025 - 23:08 WIB

Tingkatkan Silaturahmi TNI-Polri, Masyarakat Polsek Jatiuwung Gelar Berbagai Lomba Semarak HUT ke-80 RI 

8 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla

7 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Trending di Hukum