Kepala BKPM Lakukan Reformasi Perizinan -

Menu

Mode Gelap
Menteri LH Dorong Pemanfaatan Seluruh Instrumen Hukum untuk Tindak Pelaku Karhutla DPR Soroti Pentingnya Regulasi Royalti yang Adil dan Transparan Seusai Kunker di Bandung, Prabowo Naik Whoosh dan Disambut Meriah oleh Warga MTQ ke-16 Tangsel Resmi Ditutup, Wali Kota Serahkan Juara Umum ke Wilayah Pamulang  Mengejutkan! Calon Siswa Sekolah Rakyat 33 Tangsel Mengundurkan Diri, Belum Siap Tinggal di Asrama Cek Battery Health di HP Oppo? Ini Cara yang Jarang Diketahui Pengguna!

Nasional

Pemerintah Lakukan Reformasi Perizinan dan Tekan Pengeluaran Bonus di BUMN

badge-check


Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM, Rosan Roeslani (Dok. Sekretariat Negara) Perbesar

Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM, Rosan Roeslani (Dok. Sekretariat Negara)

WARTAXPRESS.com Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, menyampaikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam laporannya, Rosan menguraikan hasil kajian komprehensif terkait kebijakan penghematan anggaran yang dilakukan melalui pembatasan pemberian tantiem dan bonus kepada jajaran manajemen BUMN. Ia menyebutkan bahwa langkah ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp8 triliun per tahun.

“Penghematan ini kami lakukan secara konservatif, dan hasil kajiannya sudah kami sampaikan secara lengkap kepada Presiden,” ujar Rosan, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa penghematan tersebut dijalankan melalui penerbitan surat edaran yang mengatur pemberian bonus dan tantiem bagi direksi serta komisaris BUMN, sesuai kinerja masing-masing perusahaan.

“Saya melaporkan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan bonus untuk manajemen yang layak menerima tantiem berdasarkan kinerja mereka. Suratnya sudah kami keluarkan,” tambahnya.

Di samping itu, Rosan juga memaparkan perkembangan terbaru mengenai penyederhanaan proses perizinan di sektor investasi. Ia menyebutkan bahwa peraturan pemerintah yang memperkuat proses deregulasi tersebut telah resmi berlaku.

“Alhamdulillah, peraturan pemerintahnya baru saja diterbitkan. Sekarang, jika suatu izin tidak mendapat tanggapan dari kementerian terkait dalam jangka waktu tertentu, maka izin tersebut akan otomatis kami terbitkan,” ungkap Rosan.

Langkah ini diambil untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Presiden Prabowo pun menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem perizinan nasional harus segera menyesuaikan diri.

“Ini penting untuk menjamin kepastian waktu. Presiden juga meminta agar integrasi sistem ini segera diselesaikan oleh kementerian yang belum terhubung, karena peraturannya kini sudah resmi berlaku,” tegas Rosan.

Baca Juga :  Yaqut Cholil Qoumas Datangi KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seusai Kunker di Bandung, Prabowo Naik Whoosh dan Disambut Meriah oleh Warga

7 Agustus 2025 - 21:47 WIB

Mengejutkan! Calon Siswa Sekolah Rakyat 33 Tangsel Mengundurkan Diri, Belum Siap Tinggal di Asrama

7 Agustus 2025 - 20:46 WIB

Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Pangan, Akses Pendidikan, dan Infrastruktur Nasional

7 Agustus 2025 - 13:10 WIB

IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.546, Saham COIN dan AMMN Masuk Daftar Top Gainers

7 Agustus 2025 - 12:06 WIB

Perwira Tinggi Polri Bergelar Profesor: Dari Wakapolri hingga Kapolda

7 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Trending di Nasional