WARTAXPRESS.com – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 7 Agustus 2025, untuk menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji.
Menurut laporan detikcom, Yaqut tiba di Gedung KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.29 WIB. Saat hadir, ia tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat.
Dalam keterangannya kepada media, Yaqut menyebut bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pembagian kuota haji selama masa kepemimpinannya. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen yang dibawanya hanya berupa Surat Keputusan (SK) sebagai menteri.
“Saya diminta memberikan keterangan mengenai pembagian kuota haji,” ucapnya singkat. “Yang saya bawa hanya SK sebagai menteri,” sambungnya.
Pemeriksaan terhadap Yaqut ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap dugaan penyelewengan dalam proses alokasi kuota haji nasional.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menegaskan bahwa keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami pastikan bahwa permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan memang dijadwalkan,” kata Budi.
Budi juga menyatakan bahwa pihaknya berharap Yaqut bersikap kooperatif dan hadir memenuhi undangan KPK, mengingat informasi dari yang bersangkutan sangat penting untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.