WARTAXPRESS.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Langkah ini menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berkomitmen untuk mengerahkan Satpol PP guna menindak tegas para pelaku parkir liar. Pernyataan tersebut muncul setelah mencuatnya kasus pungutan parkir sebesar Rp10 ribu di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial.
Jupiter menyampaikan bahwa praktik parkir liar tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan tersebar luas di berbagai wilayah Jakarta. Bahkan, banyak ditemukan juru parkir ilegal yang mematok tarif tanpa aturan dan dasar hukum.
“Banyak yang menyamar sebagai juru parkir, padahal sebenarnya preman. Mereka menentukan tarif sesuka hati mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. Ini jelas meresahkan warga dan tergolong pungli,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penertiban parkir liar disertai penerapan sistem digitalisasi untuk parkir di tepi jalan umum (on street). Menurutnya, dengan penerapan sistem digital, tarif parkir dapat distandarkan, pengelolaan lebih transparan, dan potensi pungutan liar dapat diminimalisasi.
“Pembayaran parkir sebaiknya dilakukan secara non-tunai. Dengan sistem digital, tarif bisa ditentukan secara resmi dan transparan, sekaligus mencegah praktik ilegal. Ini juga akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah,” jelas Jupiter.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa potensi pemasukan dari sektor parkir on street di Jakarta sangat besar apabila dikelola secara profesional dan modern.