Dasco Dorong Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bersama KPK
WARTAXPRESS.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi kritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai mengandung sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Menanggapi hal itu, Dasco meminta Komisi III DPR untuk melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, hal ini penting agar aspirasi publik, khususnya dari lembaga antikorupsi, dapat diserap secara menyeluruh.
“Kami telah mendorong Komisi III agar meningkatkan keterlibatan publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Prinsip kami, setiap proses legislasi harus mengutamakan partisipasi masyarakat luas, termasuk KPK,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan RUU KUHAP, sebab proses pembahasannya masih terus berjalan. Bahkan, ia membuka kemungkinan bahwa pembahasan lanjutan dapat tetap dilakukan meski DPR tengah memasuki masa reses.
“Komisi III juga telah menyampaikan rencana untuk tetap menjaring aspirasi publik selama masa reses berlangsung,” tambah Dasco.
Terkait adanya surat keberatan dari KPK kepada pimpinan DPR mengenai isi RUU KUHAP, Dasco mengaku belum mengetahui secara pasti dan akan segera melakukan pengecekan.
“Saya belum melihatnya. Nanti akan saya cari tahu,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian internal terhadap draf RUU KUHAP dan menemukan setidaknya 17 poin yang dianggap bermasalah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut beberapa ketentuan dalam rancangan tersebut tidak selaras dengan hukum yang berlaku dan berisiko menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan