WARTAXPRESS.com – Selama enam bulan terakhir sebanyak 126 anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat telah menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Berdasarkan data yang dicatat Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, sejak Januari – Juni 2025 jumlah korban kekerasan dan pelecahan mencapai 193 orang. Dari jumlah tersebut 126 korban yakni anak-anak usai 0 – 17 tahun.
“Total ada 193 kasus. Didominasi oleh anak-anak sebanyak 126 orang. Dengan rincian korban anak laki-laki 50 orang dan korban anak perempuan sebanyak 76 orang. Sisanya terjadi pada perempuan dewasa sebanyak 67 orang,” terang Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, Kamis 24 Juli 2025.
Lanjutnya, sebagian besar kasus kekerasan yang dilaporkan terjadi di lingkungan keluarga dengan jumlah korban sebanyak 92 orang.
untuk kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah pihaknya mencatat ada 17 orang yang menjadi korban. Kasus semacam ini juga terjadi di ruang publik dengan jumlah korban 73 orang, kemudian yang bermula dari media sosial sebanyak 8 orang, dan sisanya terjadi di tempat kerja dengan korban sebanyak 3 orang.
“Berdasarkan data paling banyak terjadi di Pondok Aren sebanyak 30 orang korban, Pamulang 28 orang, Serpong 24 orang, Setu 15 orang, Ciputat Timur 9 orang, Serpong Utara 8 orang, dan dari luar wilayah Tangerang Selatan sebanyak 55 orang korban kekerasan dan pelecehan,” bebernya.
Kendati begitu, menurut Tri, pihaknya hanya menangani kasusnya saja baik dari pendampingan hukum maupun trauma healing kepada para korban. Sementara, untuk program pencegahannya ada di dinas perlindungan anak dan perempuan Tangsel.
“Kami menyediakan layanan hukum dan psikologi serta rumah aman atau tempat perlindungan sementara. Selain itu, ada layanan Hot Line juga di nomor 0878 8211 3632,” tukasnya.
Sementara itu, Tini Indrayanti selaku Bunda Paud Kota Tangerang Selatan saat membuka rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2025 berharap, peringatan hari anak hendaknya bukan hanya sekedar seremonial semata.
Tini, menambahkan upaya perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua pihak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 D Ayat 5 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang menjadi individu berkualitas.
“Dan peringatan Hari Anak Nasional jangan sekedar seremonial. Lebih dari itu ini adalah momen yang penting bagi kita semua termasuk pemerintah untuk melindungi hak-hak anak,” tandasnya.