TANGKOT, WARTAXPRESS.com – Pemerintah Kota Tangerang mencatat telah menutup dan menertibkan sebanyak 37 titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar sepanjang tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kerapihan dan kebersihan kawasan perkotaan, terutama di jalur-jalur protokol.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan selama satu tahun terakhir tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan.

“Sepanjang 2025, kami intens melakukan operasi penertiban TPS liar yang dinilai mengganggu tata lingkungan kota. Dari hasil monitoring hingga Desember, terdapat 22 titik di wilayah timur dan 15 titik di wilayah barat yang sudah kami bongkar dan tutup,” jelas Wawan,  dikutip Rabu 10 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa kegiatan penertiban tidak akan berhenti sampai di sini. Pemkot Tangerang berencana memperluas operasi serupa pada tahun mendatang, dengan menyasar titik-titik yang masih berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

Selain itu, DLH juga tengah mempersiapkan pengoperasian Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di beberapa wilayah sebagai solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan lingkungan kota tetap tertib, bersih, dan nyaman. Penertiban TPS liar akan terus dilakukan seiring dengan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah resmi,” ujar Wawan.