WARTAXPRESS.com – Gelombang aksi demonstrasi warga Salembaran melakukan protes terhadap sistem seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025 di Kabupaten Tangerang kembali terjadi.
Aksi ini dilakukan warga di RW 06 Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Mereka kecewa karena anak-anak sekitar sekolah tersebut tidak diterima dalam SPMB.
Dari pantauan WartaXpress di lokasi salah satu calon wali murid emosi hingga menggebrak meja, usai melakukan pertemuan mediasi antara pihak sekolah dan beberapa calon Orang Tua Murid.
Salah satu warga Devi Ferdiansyah, 42, mengatakan bahwa aksi tersebut sebagai bentuk aspirasi dan ekspresi kekecewaan atas apa yang terjadi dalam SPMB di wilayahnya.
Ia mengaku bingung karena berdasarkan nilai, anak-anak tidak buruk sehingga semestinya tetap diakomodir untuk masuk sekolah.
“Kami menyampaikan aspirasi bahwa dalam sistem aturan yang diterapkan sekarang kami tidak diterima untuk bersekolah di SMAN 05. Ini bentuk aspirasi kita, dan kekecewaan saya sebagai warga sini apalagi jarak rumah dengan sekolah hanya 100 meter,” Ujar Devi Ferdiansyah.
Devi Ferdiansyah menyoroti minimnya sosialisasi terkait perubahan SPMB. Selain itu, mereka juga menyayangkan tidak adanya kebijakan afirmatif untuk masyarakat sekitar sekolah.
“Iya sama sekali tidak ada yang diterima oleh SMAN 6. Yang mengajukan 19 orang dan hanya di terima 7 orang dan anak kami nilainya juga tidak jelek-jelek banget, rata-ratanya 85,”Ungkapnya .
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 05 Kabupaten Tangerang Krisma Dermaki mengatakan, aksi demonstrasi tersebut. bahwa tidak ada kecurangan di SMAN 05, semua yang kami lakukan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
“Proses seleksi SPMB di SMAN 05 Kabupaten Tangerang kami lakukan sesuai juknis, dan diatur dengan system, bukan kami yang menentukan,” tegas Krisma Dermaki
Lanjut ia menyampaikan bahwa, padahal SPMB tahun ini, sesuai aturan sudah berubah.
“Ini pihak orang tua siswa harus mengetahui aturannya,” jelasnya.
Masih dikatakan Krisma Dermaki, Pihak sekolah, hanya menjalankan apa yang telah menjadi aturan oleh Dinas Pendidikan dan Gubernur Banten.
“Jadi sistem yang berlaku tahun ini memang berbeda dari sistem tahun-tahun kemarin. Jalur zonasi yang berganti jalur domisili yang menekankan nilai Tes Potensi Akademik (TPA), bukan lagi diambil jarak rumah,” pungkasnya