WARTAXPRESS.com – Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengisi jabatan struktural dilingkup Pemkot Tangsel, Kamis 10 Juli 2025.
“Untuk PPPK tetap berpeluang meniti jenjang karir hingga ke jabatan struktural dan udah ada aturannya, tinggal patuhi saja aturannya bisa masuk atau juga bisa masuk seperti itu,” kata benyamin.
Hal itu disampaikan Benyamin saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Rabu 9 Juli 2025.
Untuk gaji PPPK sendiri, kata Benyamin, bahwa gaji PPPK sudah disiapkan dan akan dibayar tahun ini.
“Sudah kita siapkan gajinya tahun ini,” ujarnya.
Ditanya soal Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, Benyamin menuturkan, bahwa proses penetapan NIP untuk PPPK masih dalam tahap pengusulan dan verifikasi. Namun, lanjut Benyamin, ada sebagian dari PPPK yang sudah terbit NIP pegawainya.
“Dalam proses semuanya tapi ada sebagian yang NIP nya sudah terbit,” ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie melantik 6.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 di Lapangan 1 Rajawali Batalyon Arhanud, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.