WARTAXPRESS.com – Seorang pria paruh baya di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berinisial A, 50, menganiaya istri keduanya Sarmunah, 46, hingga tewas.
Peristiwa ini dipicu tersangka merasa kesal terhadap korban lantaran sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya, sehingga tersangka kerap bertengkar dengan istri pertamanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 29 Mei 2025, kemarin.
Tewasnya korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam.
“Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain, Sabtu 31 Mei 2025.
Korban yang ditemukan setengah telanjang tersebut segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota.
Setelah diperiksa korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Petugas pun bergerak cepat menghubungi unit identifikasi dan jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan otopsi.
“Atas temuan jasad Korban ini, Petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian,” jelas Kapolres.
Hasil otopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.
Tersangka langsung diamankan tim gabungan unit reskrim polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dirumahnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban karena sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.
Adapun pasal yang terapkan terhadap tersangka yakni pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan danatau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.