Menu

Mode Gelap
Atasi Kenaikan Stunting di Serang Anggota DPR RI dan Badan Gizi Nasional Gencarkan sosialisasi program Makan Bergizi Gratis Situasi Memanas di RSU Tangsel Oknum Anggota Ormas Dengan PT BCI Soal Lahan Parkir Blok Hunian di Rutan Kelas 1 Tangerang Disidak, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan Anggota Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional (BGN) Hadir di Serang Banten Untuk Mendukung MBG Wilayah Pelosok Sadis! Gengster di Cibodas Acungkan Celurit ke Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Atasi Permasalahan Gizi, Anggota Komisi IX dan Tim Sosialisasi Program MBG Hadir di Serang Banten

Hukum

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check


Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

WARTA EXPRESS.com— Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat.

Muhammad Ridwan Kamil, resmi melaporkan seseorang berinisial LM atau Lisa Mariana ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore di Jakarta.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muslim Butar Butar, Herbertus Hartojo, dan Widatria menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas somasi yang dilayangkan pihak Lisa Mariana pada 11 April lalu.

“Kami telah mempelajari somasi tersebut dan klien kami dengan tegas menolak seluruh dalil yang dikemukakan karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM,” ujar Muslim Butar Butar kepada awak media.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi dengan melampirkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam laporan polisi tersebut, dugaan pelanggaran meliputi Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Dugaan tindak pidana ini terjadi sejak Maret 2025 dan berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Laporan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi bentuk perlindungan atas integritas dan kehormatan pribadi Pak Ridwan Kamil, termasuk keluarganya, dari tekanan psikologis dan sosial,” tegas Heri Bentus saat membacakan pernyataan resmi.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menampilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima secara sah oleh pihak kepolisian.

Menanggapi pertanyaan media, tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bersifat pribadi dan tidak melibatkan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya.

“Ini ranah pribadi beliau, sehingga Bu Cinta tidak turut hadir dalam pelaporan,” jelas Muslim.

Mengakhiri konferensi pers, tim hukum Ridwan Kamil mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari penyebaran spekulasi, ujaran kebencian, dan disinformasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

“Keadilan akan berpihak kepada kebenaran. Mari kita jaga ruang publik tetap sehat dan beradab,” tutup Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Blok Hunian di Rutan Kelas 1 Tangerang Disidak, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

20 Mei 2025 - 23:24 WIB

Preman Pasar Curug Penghasilan Ratusan Ribu di Sikat Polres Tangerang Selatan 

16 Mei 2025 - 00:07 WIB

Ratusan Emak-emak Lakukan Demo di PT Dwi Naga Sakti Abadi, Tuntut Gaji dan THR 

15 Mei 2025 - 19:02 WIB

Serikat Pekerja Apresiasi Jajaran Polda Banten Pemberantasan Calo dan Premanisme Dunia Kerja 

12 Mei 2025 - 16:57 WIB

Mantab! Gerak Cepat Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Kembalikan ke Pemiliknya

10 Mei 2025 - 17:16 WIB

Trending di Hukum