Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Mantab Wujud Kepedulian, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Jum’at Peduli di Polsek Benda Remaja Tangsel Diduga Jadi Korban Asusila, Kasus Terungkap Lewat Podcast Denny Sumargo, Ini Kata Polisi! Remaja Berinisial ADM Warga Jakarta Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Molen di Kota Tangerang Sekolah Islam Cikal Harapan 1 Bsd Sukses Gelar Seminar, Bertanjuk Kiat Berprestasi di Era Digital  Desak! Mutasi Rotasi, Anggota Komisi 1 Sebut: Plt Tidak Punya Kebijakan  Kondisi Ledakan di Pondok Aren, 3 Lantai gedung Farmasi Rusak Parah

Hukum & Hankam

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check


Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

WARTA EXPRESS.com— Kuasa hukum mantan Gubernur Jawa Barat.

Muhammad Ridwan Kamil, resmi melaporkan seseorang berinisial LM atau Lisa Mariana ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore di Jakarta.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Muslim Butar Butar, Herbertus Hartojo, dan Widatria menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas somasi yang dilayangkan pihak Lisa Mariana pada 11 April lalu.

“Kami telah mempelajari somasi tersebut dan klien kami dengan tegas menolak seluruh dalil yang dikemukakan karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apa pun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM,” ujar Muslim Butar Butar kepada awak media.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Ridwan Kamil telah membuat laporan resmi dengan melampirkan bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam laporan polisi tersebut, dugaan pelanggaran meliputi Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Dugaan tindak pidana ini terjadi sejak Maret 2025 dan berlokasi di Kota Bandung, Jawa Barat.

“Laporan ini bukan sekadar langkah hukum, tetapi bentuk perlindungan atas integritas dan kehormatan pribadi Pak Ridwan Kamil, termasuk keluarganya, dari tekanan psikologis dan sosial,” tegas Heri Bentus saat membacakan pernyataan resmi.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum juga menampilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima secara sah oleh pihak kepolisian.

Menanggapi pertanyaan media, tim kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bersifat pribadi dan tidak melibatkan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya.

“Ini ranah pribadi beliau, sehingga Bu Cinta tidak turut hadir dalam pelaporan,” jelas Muslim.

Mengakhiri konferensi pers, tim hukum Ridwan Kamil mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari penyebaran spekulasi, ujaran kebencian, dan disinformasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

“Keadilan akan berpihak kepada kebenaran. Mari kita jaga ruang publik tetap sehat dan beradab,” tutup Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Warga Resah Aksi Begal Payudara di Tangerang, Polisi Perketat Patroli Malam

28 September 2025 - 21:04 WIB

Polsek Mauk Tangkap 5 Orang Pelaku Pemerkosa Anak SMP di Sukadiri 

26 September 2025 - 22:35 WIB

Trending di Berita Terkini