Kabid DLH Tangsel Nangis Usai di Tetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Rp 75 Miliar - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Kebakaran Besar Landa Pabrik Konstruksi di Serpong Utara Pemkot Ajak Lestarikan Budaya Leluhur, Saat Gelar Festival Dongdang Semarak Setu Fest 2025: Launching Koperasi Merah Putih hingga Festival UMKM Kampung Terang Kini Gelap: Warga Mengeluh Lampu Jalan Padam, minta segera Perbaiki  Remaja Tewas Mengenaskan Usai Terlindas Dump Truk di Sepatan, Warga Geger Pemkot Tangsel Gerak Cepat Tanggung Biaya Pengobatan untuk Korban Ledakan di Pamulang

Hukum & Hankam

Kabid DLH Tangsel Nangis Usai di Tetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Rp 75 Miliar

badge-check


Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025) Perbesar

Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025)

WARTAXPRESS.com – Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 16 April 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai fantastis: Rp 75,9 miliar.

Tepat pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, keluar dari ruang penyidikan. Matanya sembab, air matanya menetes.

Bukan hanya karena sorotan kamera, namun mungkin juga beban moral yang menyelimuti jabatannya kini.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada para jurnalis.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional.

HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini,” lanjut Rangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Amankan 23 Debt Collector Usai Buat Redah Warga Tangerang.

13 September 2025 - 21:06 WIB

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis Delpedro Cs

7 September 2025 - 08:16 WIB

Polsek Pinang Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan Tiga Pilar TNI dan Satpol PP Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

5 September 2025 - 23:33 WIB

Dulu Bangga, Sekarang Kecewa: Respon Pedas Ojol Tangerang Terkait Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

5 September 2025 - 14:59 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Kerusuhan, Satu Masih di Bawah Umur

5 September 2025 - 11:19 WIB

Trending di Berita Terkini