Menu

Mode Gelap
Alex Prabu Aspirasi Gerak Cepat Dinas PU Perbaiki Turap Longsor di Perumahan Neo Catalonia Diduga Gudang Penimbun BBM Ilegal di Pinang Ludes Terbakar 5 Korban Luka Bakar Akibat Ledakan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pinang Kota Tangerang  Pelaku Curanmor Spesialis Diberi hadiah Timah Panas Polsek Batuceper saat Ingin Melarikan diri  Pendaftaran SPMB di SMA Negeri 05 Salembaran kabupaten Tangerang Penuh Teka-teki  Sebab terjadinya Banjir di Pondok Maharta, Ini Kata Kepala Dinas DSDABMBK Kota Tangsel 

Hukum

Kabid DLH Tangsel Nangis Usai di Tetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Rp 75 Miliar

badge-check


Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025) Perbesar

Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025)

WARTAXPRESS.com – Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 16 April 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai fantastis: Rp 75,9 miliar.

Tepat pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, keluar dari ruang penyidikan. Matanya sembab, air matanya menetes.

Bukan hanya karena sorotan kamera, namun mungkin juga beban moral yang menyelimuti jabatannya kini.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada para jurnalis.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional.

HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini,” lanjut Rangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Trotoar Jadi Lapak PKL, Ketua RT Lapor DPRD Tangsel Geram: Tujuan Dibangun untuk Pejalan Kaki, Bukan Dagang!

9 Juli 2025 - 20:17 WIB

Kondisi Hujan Tak Henti Kapolsek Jatiuwung Tetap Lakukan Berpatroli Malam

7 Juli 2025 - 01:34 WIB

Customer Shopee Yang Diduga Melakukan Penganiyaan terhadap Driver Akhirnya Meminta Maaf Ke Publik  

7 Juli 2025 - 01:27 WIB

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kantongi Identitas Terduga Pelaku Perusakan Mobil Kepolisian

7 Juli 2025 - 01:19 WIB

Sidang Lanjutan Terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang 

5 Juli 2025 - 23:58 WIB

Trending di Hukum