WARTAXPRESS.com – Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 16 April 2025.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai fantastis: Rp 75,9 miliar.
Tepat pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, keluar dari ruang penyidikan. Matanya sembab, air matanya menetes.
Bukan hanya karena sorotan kamera, namun mungkin juga beban moral yang menyelimuti jabatannya kini.
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada para jurnalis.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional.
HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini,” lanjut Rangga.