Kabid DLH Tangsel Nangis Usai di Tetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Rp 75 Miliar - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Ratusan Sopir PALKA Geruduk KP3B Tuntut Trans Banten Distop Dulu, Nasib Supir Angkot di Tangan Gubernur DisBudPar Tangerang Gembleng Puluhan Pokdarwis: Strategi Jitu Dorong Wisata Lokal dan Ekonomi Warga Wahidin Halim sapa Mahasiswa UMT melalui Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan MPR-RI Kepala Sekolah Tampar Siswa Perokok Dinonaktifkan: Akun Instagram Gubernur Banten Diserbu Netizen 200 Kilometer Jalan di Kabupaten Tangerang Rusak Parah, Pemkab Andalkan APBD dan Usulan ke Pusat Petugas Damkar Tangerang Tersengat Tawon Vespa Analis Saat Evakuasi Sarang di Gang Padat Penduduk

Hukum & Hankam

Kabid DLH Tangsel Nangis Usai di Tetapkan Jadi tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sampah Rp 75 Miliar

badge-check


Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025) Perbesar

Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik (foto : Istemewa/ 16 April 2025)

WARTAXPRESS.com – Seorang pejabat penting Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, tak kuasa membendung air mata saat digiring penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 16 April 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai fantastis: Rp 75,9 miliar.

Tepat pukul 17.20 WIB, TB Apriliadhi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, keluar dari ruang penyidikan. Matanya sembab, air matanya menetes.

Bukan hanya karena sorotan kamera, namun mungkin juga beban moral yang menyelimuti jabatannya kini.

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, kepada para jurnalis.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional.

HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini,” lanjut Rangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Sita Hampir Dua Kilogram Ganja dari Tangan Pelaku Berinisial AG, Terancam Hukuman Seumur Hidup

13 Oktober 2025 - 23:54 WIB

Tak Gentar ETLE! Pengendara Motor di Gading Serpong Tetap ‘Nakal’ Terobos Lampu Merah

13 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Seorang Debt Collector Cekcok dengan Polwan Akhirnya Diamankan di Polres Tangerang Selatan

4 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Dua WNA Korsel Ditangkap, Biarkan Kekasih Tewas Usai Konsumsi Ekstasi!

2 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Remaja 15 Tahun Kemudikan Pajero Hitam Tabrak 2 Rumah di Pondok Ranji 

30 September 2025 - 20:31 WIB

Trending di Berita Terkini