KLH/BPLH Turun Tangan! Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, 390 TPA di Indonesia Siap Dievaluasi
WARTAXPRESS.com – Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, masih menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Hingga memasuki hari keenam, api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan sehingga upaya penanganan masih difokuskan pada pemadaman dan pengendalian asap.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menegaskan bahwa proses penyelidikan penyebab kebakaran belum dapat dilakukan selama titik api masih aktif. Menurutnya, keselamatan petugas dan kondisi lokasi menjadi prioritas utama sebelum investigasi dimulai.
“Fokus kita sekarang pemadaman dulu, supaya tidak meluas. Setelah itu baru proses penelusuran penyebab kebakaran dilakukan,” ujar Rizal saat memberikan keterangan di lokasi, Minggu (5/7/2026).
Pemerintah memastikan tim penegakan hukum akan diterjunkan begitu kondisi lapangan dinyatakan aman. Investigasi akan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus mengevaluasi pengelolaan TPA tersebut.
Rizal mengungkapkan, TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif pada 2025 karena pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal. Pemerintah daerah pun diminta mempercepat penerapan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali.
Namun, penerapan sistem tersebut masih dilakukan secara bertahap. Dari total area TPA yang cukup luas, baru sebagian kecil yang telah dikelola menggunakan metode tersebut.
“Memang butuh waktu, karena dari total area yang luas, baru sebagian kecil yang bisa dikelola dengan sistem controlled landfill,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, dugaan sementara menunjukkan titik awal kebakaran berada di area yang belum menerapkan sistem pengelolaan terkendali, sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit dan berpotensi memperbesar dampak lingkungan.
Tak hanya fokus pada penanganan kebakaran di Jatiwaringin, KLH/BPLH juga menyiapkan langkah strategis berskala nasional. Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap sekitar 390 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.
Evaluasi tersebut bertujuan mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam mengelola sampah sesuai regulasi, sekaligus mengidentifikasi TPA yang masih memerlukan pembenahan.
“Mulai 1 Agustus kita lakukan evaluasi menyeluruh. Kita akan lihat mana TPA yang sudah taat aturan dan mana yang perlu perbaikan,” tegas Rizal.
Langkah evaluasi nasional ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola persampahan di Indonesia.
Publik kini menanti langkah nyata pemerintah agar peristiwa kebakaran TPA seperti di Jatiwaringin tidak kembali terulang serta risiko pencemaran lingkungan dapat ditekan semaksimal mungkin.

Tinggalkan Balasan