WARTAEXPRESS.com– Sebuah rumah tinggal di kawasan padat penduduk di Perumahan Pondok Makmur, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, digerebek polisi setelah diketahui beroperasi sebagai industri rumahan minuman keras (miras) jenis Ciu selama empat tahun.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (11/4) siang, dipimpin langsung Kapolsek Kompol Rabiin, dengan melibatkan ketua RT/RW serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial CH alias Alvin (43), yang mengakui telah memproduksi dan mengedarkan Ciu sejak tahun 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah dua lantai tersebut.
“Rumah itu berada di tengah permukiman padat. Namun, ternyata digunakan sebagai tempat produksi miras ilegal,” ungkapnya, Senin (14/4/2025).
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 200 botol Ciu ukuran 200ml siap edar, tiga galon besar berisi cairan miras, serta peralatan produksi berupa drum, pipa paralon, dan alat fermentasi lain yang ditemukan di kamar, dapur, hingga lantai atas rumah.
Menurut pengakuan pelaku, dalam sebulan dirinya mampu memproduksi hingga 100 botol miras Ciu yang kemudian dipasarkan ke wilayah Tangerang Raya Kota Tangerang, Tangsel, hingga Kabupaten Tangerang.
“Jika dikalkulasi, omzet dari bisnis ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah,” terang Zain.
Kapolres juga menekankan bahwa keberhasilan penggerebekan ini adalah langkah penting dalam memberantas peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal di masyarakat.
“Banyak tindak kejahatan terjadi karena pelakunya dalam pengaruh alkohol. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran miras, termasuk industri rumahan seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.