Warung Sembako di Ciputat Ternyata Jadi Kedok Obat Keras Ilegal, Polres Tangsel Sita ribuan Butir Obat

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Pardiman.

WARTAXPRESS.com – Di tengah kawasan padat aktivitas warga di Jalan Ki Hajar Dewantara, Sawah Besar, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, sebuah toko yang sekilas tampak seperti warung sembako biasa justru mengungkap fakta mengejutkan.

Aparat kepolisian membongkar dugaan praktik penjualan obat keras golongan G secara ilegal yang disamarkan di balik aktivitas perdagangan harian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan setelah melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa waktu.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 26 Juni 2026, dan berhasil mengamankan dua pria berinisial P dan D yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kasatresnarkoba AKP Pardiman menjelaskan bahwa pola yang digunakan pelaku cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan citra warung sembako agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Namun, hasil observasi petugas di lapangan menunjukkan adanya aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan fungsi usaha yang terlihat dari luar.

“Dari hasil pemantauan secara undercover, tempat tersebut memang sengaja dikamuflase seperti toko sembako untuk menghindari perhatian warga maupun aparat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain sekitar 600 butir obat jenis eksimer, 102 lempeng tramadol, 650 butir alprazolam, serta uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Di sekitar lokasi, sejumlah warga mengaku tidak menyangka aktivitas ilegal tersebut berlangsung di lingkungan mereka.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa toko tersebut memang terlihat seperti usaha harian biasa.

“Selama ini kelihatannya hanya jual kebutuhan sehari-hari, tidak ada yang mencurigakan. Baru tahu setelah ramai polisi datang malam-malam,” ungkapnya.

Warga lainnya juga menyampaikan harapan agar pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin bisa diperketat. Menurutnya, modus penyamaran seperti ini cukup berbahaya karena menyasar lingkungan permukiman yang padat penduduk dan dekat dengan anak muda.

“Kalau memang benar obat keras dijual bebas seperti itu, jelas meresahkan. Apalagi kalau sampai anak-anak muda yang jadi sasaran,” kata seorang warga lain.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas. Selain itu, penyidik juga menelusuri alur distribusi obat keras tersebut.

AKP Pardiman menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat keras.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak memberi ruang bagi peredaran obat daftar G tanpa izin di wilayah Tangerang Selatan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan semakin beragam, termasuk dengan menyamarkan aktivitas ilegal di balik usaha yang tampak normal.

Aparat dan masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap perubahan pola aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup