Menu

Mode Gelap
Kalah Telak dari Korea Utara U-17, Nova Arianto Blak-blakan Ungkap Penyebabnya! Cinta Laura Geram Soal Pelecehan Seksual: Hati Aku Hancur, Sudah Saatnya Kita Berhenti Normalisasi Ini Bawa Tiket Piala Dunia ke Tanah Air, Timnas U-17 Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bantah Keras Tuduhan Lisa Mariana: Siap Tes DNA, Tegaskan Tak Pernah Ada Hubungan Apapun Kuasa Hukum Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Kapolri Hadiri Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta, Diganjar Penghargaan Tokoh Pelindung Masyarakat

Ekonomi

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten

badge-check


Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni / Kamis 10 April 2025 / foto Istemewa Perbesar

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni / Kamis 10 April 2025 / foto Istemewa

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni.

WARTAXPRESS.com – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten disambut antusias oleh warga Kota Tangerang. Kamis 10 April 2025.

Hal ini terlihat jelas di Kantor Samsat Cikokol, yang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melakukan perpanjangan.

Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terjadi sejak kebijakan bebas denda diberlakukan.

“Karena di sini untuk pelayanan satu tahun selanjutnya, dengan adanya Pergub Banten bebas denda ini, antusias masyarakat meningkat. Pelayanan yang diberikan teman-teman kepolisian juga membantu dengan baik,” ujarnya saat ditemui di lokasi pelayanan.

Menurut Awal, kebijakan ini tidak hanya membebaskan denda pajak tahun-tahun terakhir, tetapi juga berlaku bagi kendaraan keluaran lama.

“Untuk bebas denda tahun 2004 ke bawah, dendanya juga hilang. Alhamdulillah sudah memberikan keringanan untuk kendaraan tahun-tahun lama bareng kita,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan tahun produksi kendaraan yang dapat menikmati kebijakan ini.

“Gak ada batasan tahun. Misalnya punya kendaraan tahun 2000 dan belum bayar pajak sampai sekarang, cukup datang di tahun 2025 ini,” tegasnya.

Demi mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Cikokol juga menghadirkan titik-titik pelayanan di tiga kecamatan, yakni Jatiuwung, Batuceper, dan kawasan Modernland.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses warga dalam mengurus perpanjangan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor utama.

“Alhamdulillah, kalau kita lihat data, sekitar seribu orang telah melakukan pendaftaran terkait perpanjangan pajak. Ini angka yang cukup tinggi dan menunjukkan kepedulian masyarakat semakin membaik,” tambah Awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PM Lawrence Wong Dunia Terjebak di Tengah Rivalitas AS-Tiongkok, Singapura Harus Tetap Lincah dan Netral

18 April 2025 - 21:54 WIB

Steven Anggota Komisi II DPRD Tangsel Bakal Tindak Tegas Pungli di Sekolah: Kepala Sekolah Terancam Di pecat

18 April 2025 - 18:25 WIB

DPRD Kritisi Satpol PP Kerap Kurang Tegas Tegakkan Perda

17 April 2025 - 23:46 WIB

Pemkot Tangerang Bersinergi dengan Tangcity Mall, Gelar Uji Emisi Gratis Demi Kualitas Udara yang Bersih

17 April 2025 - 23:10 WIB

Digimap Resmi Hadirkan iPhone 16 di Indonesia Hadiah Jutaan Rupiah dan Konsep Toko Premium Menanti Pelanggan

12 April 2025 - 22:30 WIB

Trending di Ekonomi