Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten - WartaXpress

Menu

Mode Gelap
Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Refleksikan Sumpah Pemuda : Merawat Persatuan, Mengukir Peradaban Rektor UMT Perkuat Peran Pendidikan Tinggi dalam Dialog Kebangsaan Bersama Pimpinan MPR RI Trump Tegaskan Tak Akan Maju Sebagai Wapres di Pilpres AS 2028 Houthi Gerebek Kantor PBB di Yaman, Enam Staf Ditahan Terkumpul 10 Tahun, Tangis Pujiono Pecah Saat Tahu Tabungan Rp 73 Juta Korban Ganjal ATM Ciputat Berhasil Diungkap Polisi Polisi Cikupa Temukan Harta Karun, Sabu Hampir 19 Gram Saat Buru Pelaku Curanmor 

Ekonomi

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten

badge-check


Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni / Kamis 10 April 2025 / foto Istemewa Perbesar

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni / Kamis 10 April 2025 / foto Istemewa

Samsat Cikokol Kota Tangerang Kebanjiran Wajib Pajak, Melalui Program Gubernur Banten Andra Soni.

WARTAXPRESS.com – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten disambut antusias oleh warga Kota Tangerang. Kamis 10 April 2025.

Hal ini terlihat jelas di Kantor Samsat Cikokol, yang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang melakukan perpanjangan.

Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat terjadi sejak kebijakan bebas denda diberlakukan.

“Karena di sini untuk pelayanan satu tahun selanjutnya, dengan adanya Pergub Banten bebas denda ini, antusias masyarakat meningkat. Pelayanan yang diberikan teman-teman kepolisian juga membantu dengan baik,” ujarnya saat ditemui di lokasi pelayanan.

Menurut Awal, kebijakan ini tidak hanya membebaskan denda pajak tahun-tahun terakhir, tetapi juga berlaku bagi kendaraan keluaran lama.

“Untuk bebas denda tahun 2004 ke bawah, dendanya juga hilang. Alhamdulillah sudah memberikan keringanan untuk kendaraan tahun-tahun lama bareng kita,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan tahun produksi kendaraan yang dapat menikmati kebijakan ini.

“Gak ada batasan tahun. Misalnya punya kendaraan tahun 2000 dan belum bayar pajak sampai sekarang, cukup datang di tahun 2025 ini,” tegasnya.

Demi mendekatkan layanan kepada masyarakat, Samsat Cikokol juga menghadirkan titik-titik pelayanan di tiga kecamatan, yakni Jatiuwung, Batuceper, dan kawasan Modernland.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah akses warga dalam mengurus perpanjangan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor utama.

“Alhamdulillah, kalau kita lihat data, sekitar seribu orang telah melakukan pendaftaran terkait perpanjangan pajak. Ini angka yang cukup tinggi dan menunjukkan kepedulian masyarakat semakin membaik,” tambah Awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri LHK Instruksikan Caping TPA, Cegah Penyebaran Mikroplastik di Kabupaten Tangerang

26 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Harga Telur di Pasar Tradisional Tangerang Melonjak, Pembeli Meradang

26 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Sinergi Pemerintah-Pengusaha: Muskot IV Kadin Tangsel Resmi Dibuka, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

25 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Semarak HUT ke-393, PERUMDAM TKR Beri Sambungan Air Bersih Gratis dan Sembako untuk Warga Rajeg

25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Wabup Tangerang Gegerkan Pasar Tigaraksa, Temukan Formalin hingga Boraks di Makanan, BPOM Buru Pemasok Nakal

23 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Trending di Berita Terkini