TANGERANGKOTA, WARTAXPRESS.com Menjelang masa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026-2027, jajaran Kecamatan Ciledug mulai memperketat pengawasan terhadap atribut promosi sekolah.

Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) dikerahkan untuk melakukan sosialisasi terkait larangan pemasangan spanduk yang melanggar aturan estetika dan keselamatan lingkungan, Selasa (14/04/26).

Kegiatan tahap awal ini menyasar sejumlah titik institusi pendidikan, yakni KB TK Tunas Mulia, SMK Bina Bangsa, SMA PGRI 11, dan MTs Mazroatul Ulum.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ciledug, Buchori yang ditemui saat memimpin langsung sosialisasi menuturkan langkah edukasi ini sangat penting agar pihak sekolah tidak sembarangan memasang atribut informasi pendaftaran siswa baru.

“Kami memberikan imbauan tegas kepada pihak sekolah agar tidak memasang spanduk dengan cara memaku di pohon. Selain merusak lingkungan hidup, tindakan tersebut merusak keindahan kota,” ujar Buchori.

Selain masalah pohon, Buchori juga menyoroti maraknya spanduk yang dipasang melintang di tengah jalan. Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko bagi para pengguna jalan.

Senada dengan Sekcam, Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menegaskan sosialisasi ini akan dilakukan secara berkala dan menyeluruh ke seluruh tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat di wilayah Kecamatan Ciledug.

“Banyak ditemukan sekolah yang masih memasang spanduk pemberitahuan bukan pada tempatnya. Spanduk yang melintang di jalan itu mengganggu lalu lintas dan sangat membahayakan keselamatan pengendara, terutama jika pengaitnya terlepas atau pemasangannya terlalu rendah,” jelas Agung.

Dengan sosialisasi ini untuk menata keindahan kota sekaligus menghindari kerusakan permanen pada tanaman yang menjadi paru paru kota, serta meminimalisir resiko kecelakaan akibat spanduk yang menutupi pandangan pengendara.

Pihak Kecamatan Ciledug mengarahkan kepada pihak sekolah untuk menggunakan titik titik pemasangan spanduk atau reklame resmi dan dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang.

Pihak sekolah yang dikunjungi pun menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk meninjau ulang titik-titik pemasangan media promosi mereka demi kenyamanan bersama.