JAKARTA, WARTAXPRESS.com Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang senilai Rp 11,4 triliun hasil denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi, Penerimaan setoran pajak dan Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara di kompleks kantornya pada Jumat (10/4/2026).

Uang tersebut akan diserahkan kepada negara dalam sebuah acara resmi yang turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun uang yang diserah Kejagung kepada Negara antara lain :
* Penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742.
* Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI Januari s.d. Maret 2026 senilai Rp1.967.867.845.912.
* Penerimaan setoran pajak (Januari s.d. April 2026) senilai Rp967.779.018.290
* Pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.

“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” kata Prabowo.

Presiden mengatakan, bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.
Secara khusus, Presiden mengucapkan terima kasih kepada Satgas PKH.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatajan, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegasnya. (Red)