JAKARTA, WARTAXPRESS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan periode 2025–2030, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3). Dalam operasi tersebut, Fadia diamankan bersama sejumlah pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3), menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, yakni FAR (Fadia Arafiq), yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” ujar Asep.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia selama 20 hari pertama, terhitung mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga mengatur agar proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 dimenangkan oleh PT RNB, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan jasa outsourcing.

Penyidik juga mendalami dugaan penggantian posisi Direktur PT RNB pada 2024 dengan orang kepercayaan tersangka, Rul Bayatun, yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pakar hukum dan pemerhati korupsi, Deo Lipa, menilai langkah KPK tersebut menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

“Ini merupakan contoh nyata bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, bahkan di tingkat pemerintahan daerah. KPK harus terus bekerja tanpa henti untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” kata Deo.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.