Pencuri HP di Bandara Soetta Tak Dipenjara, Polisi Hentikan Kasus dan Bantu Carikan Kerja

dok.istemewa.

WARTAXPRESS.com – Seorang wanita paruh baya berinisial N yang mencuri telepon genggam di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta akhirnya tak menjalani proses persidangan. Kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

Tak hanya menghentikan penyidikan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga membantu mencarikan pekerjaan bagi keluarga pelaku sebagai upaya memperbaiki kondisi ekonomi mereka.

Kasus ini bermula saat N mengambil sebuah ponsel yang tengah diisi daya di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan dilaporkan oleh pemilik ponsel yang diketahui merupakan petugas handling bandara.

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, N mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia juga mengaku ingin memenuhi keinginan anaknya yang telah lama meminta telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan proses hukum sempat berjalan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara akhirnya diselesaikan secara damai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

“Korban dan pelaku telah bertemu serta sepakat menyelesaikan perkara ini di tingkat penyidikan sehingga tidak berlanjut ke persidangan,” kata Yandri.

Menurut Yandri, pihak kepolisian turut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku yang cukup memprihatinkan. Karena itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) mitra Polri di Rawaburung untuk memberikan kesempatan kerja kepada keluarga pelaku.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang agar pelaku dan keluarganya memiliki sumber penghasilan yang layak.

“Kesulitan ekonomi sering menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Dengan adanya pekerjaan dan penghasilan tetap, diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki kehidupan keluarganya dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Nurhasanah mengaku bersyukur atas bantuan yang diberikan. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang telah membantu memberikan pekerjaan kepada anaknya.

Menurutnya, kesempatan kerja tersebut sangat berarti bagi keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membantu biaya hidup adik-adiknya.

Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara pidana, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan pemulihan sosial.

Melalui pendekatan tersebut, penyelesaian hukum diharapkan dapat memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup