Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Begal di Exit Tol Karang Tengah
KOTA TANGERANG, WARTAXPRESS.com – Sepasang suami istri berinisial DR dan AS ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi begal terhadap seorang pengemudi taksi online di pintu keluar Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Ciledug bersama Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 18 Februari 2026.
Tersangka DR lebih dulu diamankan di dekat kediamannya di wilayah Parung Koret, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AS yang tak lain adalah istri DR di dalam rumah mereka.
Kapolsek Ciledug, Susida Aswita, menjelaskan bahwa aksi pembegalan tersebut telah direncanakan sehari sebelum kejadian.
Menurutnya, AS lebih dahulu memancing korban dengan mengajaknya ke sebuah penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tidak lama berselang, DR datang dan berpura-pura memergoki keduanya.
“Pelaku AS mendatangi korban dan mengajak ke penginapan di daerah Cengkareng. Kemudian suaminya datang, membekap korban dan menariknya ke dalam mobil. Mobil kemudian dibawa ke exit Tol Karang Tengah untuk dilakukan eksekusi bersama-sama,” ujar Kompol Susida saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (21/2/2026).
Polisi mengungkap, motif aksi tersebut murni perampasan. Keduanya nekat melakukan pembegalan terhadap pengemudi taksi online di ruas Tol Jakarta–Tangerang, tepatnya di pintu keluar Karang Tengah, pada 16 Februari 2026 lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu unit mobil milik korban, Pisau, Kawat,Tas milik korban dan Sejumlah uang tunai
Pasangan suami istri ini diketahui baru pertama kali melakukan aksi kriminal tersebut, Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun potensi aksi serupa di lokasi berbeda.

Tinggalkan Balasan